Ads 468x60px

Labels

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Maret 2013

Studi Kritis Hadits Iftirâq



Mengungkap misteri hakikat al-Firqah al-Nâjiyah (kelompok yang selamat dari api neraka)(*)
Oleh Adnan Widodo Sudirman

Hadits Iftirâq adalah hadits yang menyatakan bahwa umat Nabi Muhammad akan terpecah belah menjadi sebuah umat yang mempunyai kelompok-kelompok yang variatif seperti halnya kaum Yahudi dan Nasrani. Bahkan bukan hanya itu saja, ada salah satu hadits yang dengan tegas menyatakan, bahwa semua kelompok tersebut akan masuk neraka kecuali satu kelompok.


 Riwayat riwayat Hadits Iftirâq

1.      Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallâhu 'anhu dari Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :

Rabu, 21 Maret 2012

Berpakaian, Telanjang dan Mâ Bainahumâ


                                     Oleh Adnan Widodo
Dua kelompok ahli neraka yang tidak aku lihat, yaitu sekelompok orang yang membawa cambuk seperti ekornya sapi yang mereka gunakan untuk memukul manusia, dan perempuan perempuan yang berpakaian, yang telanjang (berpakain tapi telanjang)…[HR. Muslim, no.: 3978 ].

Fungsi  utama pakaian adalah untuk menutupi sesuatu yang tidak boleh dibuka dari tubuh manusia (aurat) kecuali dalam keadaan dharurat. Di samping sebagai penutup aurat, pakain juga mempunyai fungsi sekunder sebagai hiasan bagi tubuh manusia. Oleh karena itu, Islam sangat perhatian sekali dengan masalah pakaian dan dua fungsinya tadi, terutama fungsi yang primer. Jika kita perhatikan di dalam kitab kitab klasik Islam, maka kita akan memahami betapa eratnya hubungan  antara pakaian dengan iteraksi kita sehari hari, baik interaksi vertikal dengan Tuhan (ibadah) atau interaksi horizontal dengan sesama manusia (mu'amalah). Di dalam ibadah, pakaian bisa menentukan sah atau tidaknya ibadah kita, dan  dalam mu'amalah, pakaian bisa menentukan bagus atau tidaknya kesan, penilaian dan reaksi khalayak di sekitar kita.

Rabu, 15 Februari 2012

Antara Perayaan Valentine's Day dan Maulid Nabi

Oleh; Adnan Widodo*


Perayaan Hari Valentine dan Maulid Nabi merupakan dua tradisi yang akhir akhir ini sering bertepatan dalam satu bulan yang sama dan keduanya pun belum pernah dikenal oleh masyarakat Indonesia sebelum masuknya Agama Islam. Setelah Islam masuk dan dipeluk oleh mayoritas masyarakat Indonesia, Perayaan Maulid Nabi sudah tidak asing lagi di kalanagan Umat Islam Indonesia, bahkan sebagian mereka sudah menganggapnya sebagai budaya dan tradisi mereka sendiri, sebagian mereka juga ada yang mengekspresikannya dengan upacara dan ritual yang sudah mereka kenal; karena dengan merayakan Maulid Nabi mereka bisa mengenang dan menteladani aktor utama yang memperjuangkan agama yang mereka yakini, yaitu Nabi Muhammad Shallallâh 'alaihi wa sallam, dan dengan maulid mereka bisa mengekspresikan kegembiraan dan rasa syukur mereka atas rahmat Tuhan yang telah mengutus Nabi Muhammad Shallallâh 'alaihi wa sallam.


Sedangkan perayaan Hari Valentine merupakan tradisi umat Kristen yang baru kemarin masuk ke dalam Negara Indonesia, namun ia mempunyai pengaruh yang lebih dibandingkan dengan perayaan Maulid Nabi, mengapa demikian? karena yang merayakan hari tersebut bukan hanya Umat Kristen saja, tetapi selain Umat Kristen juga ada yang merayakannya, termasuk sebagian Umat Islam yang tidak menyadari arti eksistensinya sebagai seorang Muslim.

Jumat, 03 Februari 2012

Maulid Nabi kegembiraan dan syukur bahagia atas rahmat Tuhan.

Oleh; Adnan Widodo
Dalam kesempatan kali ini saya mencoba untuk menulis sebuah tulisan sederhana seputar dalil-dalil perayaan Maulid Nabi dengan judul  "Maulid Nabi kegembiraan dan syukur bahagia atas rahmat Tuhan" . Mudah-mudahan dengan sedikit argumentasi yang saya paparkan dalam tulisan ini bisa menghilangkan keraguan kita terhadap hukum merayakan Maulid Nabi, termasuk Marhabanan yang telah menjadi rutinitas mingguan di mayoritas Pesantren Jawa Barat, apakah termasuk perbuatan yang dilarang dan sesat (bid'ah dhalalah) atau bukan? Sebagaimana yang telah digembor-gemborkan oleh para penganut GAM (Gerakan Anti Maulid) di Negeri kita.

Senin, 31 Oktober 2011

Hadist paslu di sekitar kita


Oleh; Adnan Widodo

Disadari atau tidak, ternyata hadits palsu atau hadits maudhu' telah lama menyelusup di kalangan pesantren, bahkan - tanpa diketahui kepalsuannya - ada beberapa hadist maudhu' yang sangat masyhur di kalangan kita hingga dijadikan dalil ketika belajar khithobah, tulisan dekor ketika haflah maulid nabi dan lain sebagainya.
Sebelum kita berbicara panjang lebar tentang hadits maudhu' alangkah lebih baiknya kita menguraikan terlebih dahulu ta'rif atau definisi dari hadist maudhu' tersebut.

Selasa, 31 Agustus 2010

Menyingkap Bilangan Rokaat Taraweh


Oleh: Adnan Widodo Sudirman


Sebagaimana yang telah kita ketahui Sholat  Taraweh adalah sholat sunnah yang tidak akan pernah kita jumpai kecuali pada bulan ramadhan. Umat Islam pada bulan tersebut ketika adzan 'isya dikumandangkan mereka berbondong-bondong menuju masjid atau musholla untuk melaksanakan Sholat  Taraweh dengan berjama'ah. Namun sanagt disayangkan sekali semangat mereka tersebut hanya beberapa malam saja, mungkin bisa diperkirakan mulai malam awal ramadhan sampai malam tanggal sepuluh saja, selanjutnya barisan-barisan jama'ah di masjid atau musholla semakin maju dan berkurang, berbeda dengan waktu awal-awal ramadhan, hampir seluruh masjid atau musholla dipenuhi oleh jama'ah hingga sebagian dari mereka ada yang sholat di luar masjid atau di luar musholla.

Rabu, 23 Desember 2009

Tradisi Tunangan dalam Pandangan Islam

Di zaman sekarang  ini tidak asing lagi bagi kita bila mendengar istilah Tunangan. Istilah tersebut hampir dikenal seluruh kalangan dan lingkungan, dari kalangan orang biasa sampai kalangan orang luar biasa, dari lingkungan  kota sampai lingkungan desa.

Kemudian apa sih tunangan itu?
Sebenarnya dalam Islam pun istilah tersebut telah dikenal, namun dengan istilah lain, yaitu Khitbah. Hanya saja istilah Tunangan tersebut mempunyai qoyyid atau ketentuan yang menjadikan Khitbah yang dijelaskan oleh Syari'at dengan Tunangan seakan-akan berbeda. Pasalnya Tunangan itu sendiri mengharuskan kedua pasangan untuk saling memakaikan cincin tunangan  sebagai tanda ikatanTunangan yang disebut juga dengan istilah tukar cincin. Sedangkan menurut Syari'at, Khitbah tersebut tidak menuntut hal demikian, bahkan saling memakaikan cincin--yang tentunya di antara kedua pasangan tersebut memegang  tangan pasangannya--adalah sesuatu yang dilarang Syari'at; karena diantara keduanya belum sah dalam sebuah ikatan pernikahan. Dan laki-laki yang mengkhitbah seorang  perempuan hanya diperbolehkan melihat dua anggota dari seorang perempuan yang dikhitbahnya, yaitu muka dan kedua telapak tangan saja.

Di dalam istilah jawa, istilah Tunangan disebut juga dengan istilah "Tetalen". Istilah tersebut diambil dari kata "Tali"; karena seseorang yang telah terlibat dengan istilah tersebut seakan-akan mereka berada dalam sebuah tali yang mengikat mereka. Kedua pasangan Tetalen tidak bisa sesuka hati memilih atau menerima orang lain ke jenjang pernikahan, kecuali dengan seseorang yang mempunyai ikatan tersebut dan selagi ikatan tersebut belum terputus atau dilepas atas kesepakatan keduanya.

Sedangkan di kalangan anak muda zaman sekarang, hubungan khusus antar lawan jenis yang resmi menurut mereka—dengan artian kedua pasangan tersebut mengakuinya—dikelompokkan ke dalam tiga katagori, yaitu:
1.    Pacar, yaitu bila salah satu dari pasangan tersebut mengucapkan kata-kata cinta— yang mungkin murni dari hati atau sekedar gombal­—atau permintaan menjadi pacar yang menuntut jawaban iya atau tdak, dan yang satunya menerima dengan jawaban iya atau dengan ungkapan yang searti dengan ungkapan tersebut.
2.    Tunangan, yaitu apabila kedua pasangan tersebut saling memakaikan cincin tunanagan, baik secara resmi dengan mengadakan acara khusus dan melibatkan kedua keluarga pasangan atau hanya sekedar perjanjian diantara keduanya saja.
3.   Suami-Istri, yaitu apabila kedua pasangan tersebut sudah berada dalam ikatan pernikahan yang sah.

Di samping tiga katagori tersebut, baru-baru ini muncul yang namanya "Teman tapi mesra" dan "Kakak adik ketemu gede". seorang laki-laki menganggap seorang perempuan sebagai adik atau sebaliknya, atau menganggap teman tapi melebihi dari batas teman yang wajar. Diantara faktor keduanya adalah timbul dari perasaan tidak enak kepada seseorang yang ia tolak cintanya, dengan tujuan supaya tidak menyakiti hati orang tersebut, atau karena rasa kagum pada seseorang dan menginginkan orang tersebut menjadi kakak atau adik angkatnya. Bahkan tidak sedikit dalam kasus seperti ini mereka yang tersandung cinta kepada adik angkatnya ketika telah  beranjak dewasa.

PENGERTIAN KHITBAH

Khitbah atau Pinangan menurut Syari'at adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan. Bagi laki-laki yang akan meminang seorang perempuan harus dalam ketenanagan dan kemantapan  untuk menentukan pilihannya dari semua sisi sehingga setelah meminang tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan dan mengundur pernikahannya tanpa ada sebab; karena hal tersebut menyakiti diri perempuan yang di pinang, merobek perasaan  dan  melukai kemuliannya dengan sesuatau yang tidak di ridloi Agama dan tidak sesuai dengan budi pekerti yang luhur.

Pinangan tersebut adalah sesuatau yang timbul dari seorang laki-laki yang meminang ketika berniat untuk menikah dengan menjelaskan maksudnya, baik dirinya sendiri atau melalui perantaraan seseorang yang dipercaya dari keluarga atau saudaranya.


HUKUM MEMINANG PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG

Ketika seorang perempuan telah dipinang, maka ia telah menutup diri dari pinangan orang lain, dalam artian tidak satupun seseorang yang diperbolehkan Syari'at untuk meminangnya; karena hal tersebut mejadikan terputusnya ikatan, menumbuhkan kebencian dan permusuhan. Seorang muslim tidak diperkenankan menyaingi dan merebut pinangan yang telah didahului saudara seislamnya  kecuali saudaranya telah membatalkan pinangan tersebut dengan tanpa ragu.  Ketika ia ragu dalam memutus pinangan, maka wajib meminta izin padanya atas diperbolehkan atau tidaknya meminang pinangan yang ia masih ragu untuk memutusnya.

Sebagaimana Rosulullah melarang hal tersebut  dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar R.A,  Rosulullah SAW bersabda : "tidak di perbolehkan bagi seorang laki-laki meminang seorang wanita yang telah dipinang  saudaranya sehingga pinangannya itu dibatalkan  sebelumnya atau seorang yang meminang member izin padanya."(Au kama Qol).

Larangan yang dijelaskan hadits di atas menunjukan terhadap larangan yang berunsur "Haram" menurut pendapat Jumhurul Fuqoha (mayoritas Ulama), di antaranya adalah Imam Syafi'I RA. Beliau berkata: "Arti hadits tersebut adalah ketika seorang laki-laki telah meminang  seorang perempuan yang telah rela dan cenderung menerima pinangannya, maka tidak diperbolehkan kepada siapapun untuk meminangnya".
Adapun ketika seorang perempuan tersebut belum diketahui kerelaan dan kecenderungan menerima pinangan tersebut, maka hukum meminangnya diperbolehkan, dan di antara tanda-tanda dari kerelaan perempuan yang Perawan (Bikr) adalah diamnya, dan Janda (Tsayyib) dengan ucapan iya atau sejenisnya.

HUKUM PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG ADALAH HUKUM PEREMPUAN LAIN (AJNABIYAH)

Hal ini adalah tatak rama Islam dalam sesuatau yang berhubungan dengan diperbolehkannya melihat perempuan yang akan dipinang, namun kebanyakan orang  zaman sekarng  beranggapan bahwa perempuan yang dipinangnya atau disebut dengan tunangannya sebagai seseorang yang mutlak ia miliki, padahal anggapan tersebut salah; karena Tunangan atau seorang yang telah meminang atau yang telah dipinang itu masih dalam hukum orang lain,  masih diharamkan apa saja yang diharamkan terhadap orang lain sebelum resepsi pernikannya dilaksanakan dengan sempurna.

MERAMAIKAN PERNIKAHAN DAN MENYAMARKAN PINANGAN

Dari ungkapan di atas, agama Islam yang lurus menganjurkan untuk  menyembunyikan atau tidak meramaikan pinanagan, dalam artian perayaannya dalam batas-batas yang lebih sempit dengan hanya melibatkan anggota keluarga saja tanpa mengadakan acara-acara seperti nasyid dll.

SYABAK

Ada istilah lain dalam bahasa Arab yang sama arti dengan tunangan yaitu "Syabak", dan hadiyah yang diberikan ketika tunangan baik berbentuk cincin tunangan atau lainnya disebut dengan "Syabkah". Hal tersebut adalah sesuatu yang baru-baru muncul dan marak di kalangan masyarakat umum di zaman sekarang ini. mereka menambah beban terhadap seseorang yang hendak menikah bahkan mereka bermahal-mahalan dalam masalah syabkah (Hadiah Tunanangan) dan hampir samapi mendahulukan mahar.
Demikian itu bukanlah dari urusan Islam sedikitpun , hanya saja Islam tidak melarang hal tersebut selagi masih dalam batas-batas kemampuan; karena Syari'at bisa menganggap 'urf (konvensi) atau kebiasaan selagi tidak bertentangan dengan nas-nas Syari'at tersebut.

Tapi harus diperhatikan bahwa seorang laki-laki diharamkan memakai sesuatu yang terbuat dari emas baik berbentuk cincin atau yang lainnya. Cukuplah cincin tunangan yang terbuat dari emas  dipakai Tunangan Perempuan saja atau Tunangan laki-laki memakai cincin tunangan selain emas, seperti perak, tembaga dan lain lain tanpa saling memakaikan cincin tunangan tersebut; karena keduanya belumlah halal dalam ikatan pernikahan yang sah.

MEMBATALKAN TUNANGAN

Kadang-kadang setelah bertunagan, terjadi sesuatu yang mendatangkan terhadap batalnya tunangan. Dalam hal ini mengembalikan syabkah ( hadiah tunangan)  secara utuh itu hukumnya wajib  menurut Syari'at. Adapun hadiah-hadiah yang bersifat tidak langgeng seperti makanan, maka hukumnya tidak wajib diganti, sedangkan sesuatu yang bersifat langgeng seperti jam tangan, cincin emas dan gelang, maka wajib dikembalikan apabila pembatalan tunangan tersebut diminta dari pihak perempuan. Jika pembtalan tunangan tersebut dari pihak laki-laki atau disebabkan kematian maka tidak wajib mengembalikannya.

Tetapi sebagai orang yang bermoral tinggi dan bermartabat luhur, hendaknya kita tidak pernah meminta kembali sesuatu sesuatu yang telah kita berikan kepada seseorang; karena  seorang yang meminta pemberiannya kembali sama halnya dengan anjing yang memakan utah-utahannya sendiri, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW.

Wallahu a'lam.


Semoga bermanfa'at.
Hadramout,Desember 2009

Dipersembahkan teruntuk Makhtubahku.