Ads 468x60px

Labels

Rabu, 23 Desember 2009

Tradisi Tunangan dalam Pandangan Islam

Di zaman sekarang  ini tidak asing lagi bagi kita bila mendengar istilah Tunangan. Istilah tersebut hampir dikenal seluruh kalangan dan lingkungan, dari kalangan orang biasa sampai kalangan orang luar biasa, dari lingkungan  kota sampai lingkungan desa.

Kemudian apa sih tunangan itu?
Sebenarnya dalam Islam pun istilah tersebut telah dikenal, namun dengan istilah lain, yaitu Khitbah. Hanya saja istilah Tunangan tersebut mempunyai qoyyid atau ketentuan yang menjadikan Khitbah yang dijelaskan oleh Syari'at dengan Tunangan seakan-akan berbeda. Pasalnya Tunangan itu sendiri mengharuskan kedua pasangan untuk saling memakaikan cincin tunangan  sebagai tanda ikatanTunangan yang disebut juga dengan istilah tukar cincin. Sedangkan menurut Syari'at, Khitbah tersebut tidak menuntut hal demikian, bahkan saling memakaikan cincin--yang tentunya di antara kedua pasangan tersebut memegang  tangan pasangannya--adalah sesuatu yang dilarang Syari'at; karena diantara keduanya belum sah dalam sebuah ikatan pernikahan. Dan laki-laki yang mengkhitbah seorang  perempuan hanya diperbolehkan melihat dua anggota dari seorang perempuan yang dikhitbahnya, yaitu muka dan kedua telapak tangan saja.

Di dalam istilah jawa, istilah Tunangan disebut juga dengan istilah "Tetalen". Istilah tersebut diambil dari kata "Tali"; karena seseorang yang telah terlibat dengan istilah tersebut seakan-akan mereka berada dalam sebuah tali yang mengikat mereka. Kedua pasangan Tetalen tidak bisa sesuka hati memilih atau menerima orang lain ke jenjang pernikahan, kecuali dengan seseorang yang mempunyai ikatan tersebut dan selagi ikatan tersebut belum terputus atau dilepas atas kesepakatan keduanya.

Sedangkan di kalangan anak muda zaman sekarang, hubungan khusus antar lawan jenis yang resmi menurut mereka—dengan artian kedua pasangan tersebut mengakuinya—dikelompokkan ke dalam tiga katagori, yaitu:
1.    Pacar, yaitu bila salah satu dari pasangan tersebut mengucapkan kata-kata cinta— yang mungkin murni dari hati atau sekedar gombal­—atau permintaan menjadi pacar yang menuntut jawaban iya atau tdak, dan yang satunya menerima dengan jawaban iya atau dengan ungkapan yang searti dengan ungkapan tersebut.
2.    Tunangan, yaitu apabila kedua pasangan tersebut saling memakaikan cincin tunanagan, baik secara resmi dengan mengadakan acara khusus dan melibatkan kedua keluarga pasangan atau hanya sekedar perjanjian diantara keduanya saja.
3.   Suami-Istri, yaitu apabila kedua pasangan tersebut sudah berada dalam ikatan pernikahan yang sah.

Di samping tiga katagori tersebut, baru-baru ini muncul yang namanya "Teman tapi mesra" dan "Kakak adik ketemu gede". seorang laki-laki menganggap seorang perempuan sebagai adik atau sebaliknya, atau menganggap teman tapi melebihi dari batas teman yang wajar. Diantara faktor keduanya adalah timbul dari perasaan tidak enak kepada seseorang yang ia tolak cintanya, dengan tujuan supaya tidak menyakiti hati orang tersebut, atau karena rasa kagum pada seseorang dan menginginkan orang tersebut menjadi kakak atau adik angkatnya. Bahkan tidak sedikit dalam kasus seperti ini mereka yang tersandung cinta kepada adik angkatnya ketika telah  beranjak dewasa.

PENGERTIAN KHITBAH

Khitbah atau Pinangan menurut Syari'at adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan. Bagi laki-laki yang akan meminang seorang perempuan harus dalam ketenanagan dan kemantapan  untuk menentukan pilihannya dari semua sisi sehingga setelah meminang tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan dan mengundur pernikahannya tanpa ada sebab; karena hal tersebut menyakiti diri perempuan yang di pinang, merobek perasaan  dan  melukai kemuliannya dengan sesuatau yang tidak di ridloi Agama dan tidak sesuai dengan budi pekerti yang luhur.

Pinangan tersebut adalah sesuatau yang timbul dari seorang laki-laki yang meminang ketika berniat untuk menikah dengan menjelaskan maksudnya, baik dirinya sendiri atau melalui perantaraan seseorang yang dipercaya dari keluarga atau saudaranya.


HUKUM MEMINANG PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG

Ketika seorang perempuan telah dipinang, maka ia telah menutup diri dari pinangan orang lain, dalam artian tidak satupun seseorang yang diperbolehkan Syari'at untuk meminangnya; karena hal tersebut mejadikan terputusnya ikatan, menumbuhkan kebencian dan permusuhan. Seorang muslim tidak diperkenankan menyaingi dan merebut pinangan yang telah didahului saudara seislamnya  kecuali saudaranya telah membatalkan pinangan tersebut dengan tanpa ragu.  Ketika ia ragu dalam memutus pinangan, maka wajib meminta izin padanya atas diperbolehkan atau tidaknya meminang pinangan yang ia masih ragu untuk memutusnya.

Sebagaimana Rosulullah melarang hal tersebut  dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar R.A,  Rosulullah SAW bersabda : "tidak di perbolehkan bagi seorang laki-laki meminang seorang wanita yang telah dipinang  saudaranya sehingga pinangannya itu dibatalkan  sebelumnya atau seorang yang meminang member izin padanya."(Au kama Qol).

Larangan yang dijelaskan hadits di atas menunjukan terhadap larangan yang berunsur "Haram" menurut pendapat Jumhurul Fuqoha (mayoritas Ulama), di antaranya adalah Imam Syafi'I RA. Beliau berkata: "Arti hadits tersebut adalah ketika seorang laki-laki telah meminang  seorang perempuan yang telah rela dan cenderung menerima pinangannya, maka tidak diperbolehkan kepada siapapun untuk meminangnya".
Adapun ketika seorang perempuan tersebut belum diketahui kerelaan dan kecenderungan menerima pinangan tersebut, maka hukum meminangnya diperbolehkan, dan di antara tanda-tanda dari kerelaan perempuan yang Perawan (Bikr) adalah diamnya, dan Janda (Tsayyib) dengan ucapan iya atau sejenisnya.

HUKUM PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG ADALAH HUKUM PEREMPUAN LAIN (AJNABIYAH)

Hal ini adalah tatak rama Islam dalam sesuatau yang berhubungan dengan diperbolehkannya melihat perempuan yang akan dipinang, namun kebanyakan orang  zaman sekarng  beranggapan bahwa perempuan yang dipinangnya atau disebut dengan tunangannya sebagai seseorang yang mutlak ia miliki, padahal anggapan tersebut salah; karena Tunangan atau seorang yang telah meminang atau yang telah dipinang itu masih dalam hukum orang lain,  masih diharamkan apa saja yang diharamkan terhadap orang lain sebelum resepsi pernikannya dilaksanakan dengan sempurna.

MERAMAIKAN PERNIKAHAN DAN MENYAMARKAN PINANGAN

Dari ungkapan di atas, agama Islam yang lurus menganjurkan untuk  menyembunyikan atau tidak meramaikan pinanagan, dalam artian perayaannya dalam batas-batas yang lebih sempit dengan hanya melibatkan anggota keluarga saja tanpa mengadakan acara-acara seperti nasyid dll.

SYABAK

Ada istilah lain dalam bahasa Arab yang sama arti dengan tunangan yaitu "Syabak", dan hadiyah yang diberikan ketika tunangan baik berbentuk cincin tunangan atau lainnya disebut dengan "Syabkah". Hal tersebut adalah sesuatu yang baru-baru muncul dan marak di kalangan masyarakat umum di zaman sekarang ini. mereka menambah beban terhadap seseorang yang hendak menikah bahkan mereka bermahal-mahalan dalam masalah syabkah (Hadiah Tunanangan) dan hampir samapi mendahulukan mahar.
Demikian itu bukanlah dari urusan Islam sedikitpun , hanya saja Islam tidak melarang hal tersebut selagi masih dalam batas-batas kemampuan; karena Syari'at bisa menganggap 'urf (konvensi) atau kebiasaan selagi tidak bertentangan dengan nas-nas Syari'at tersebut.

Tapi harus diperhatikan bahwa seorang laki-laki diharamkan memakai sesuatu yang terbuat dari emas baik berbentuk cincin atau yang lainnya. Cukuplah cincin tunangan yang terbuat dari emas  dipakai Tunangan Perempuan saja atau Tunangan laki-laki memakai cincin tunangan selain emas, seperti perak, tembaga dan lain lain tanpa saling memakaikan cincin tunangan tersebut; karena keduanya belumlah halal dalam ikatan pernikahan yang sah.

MEMBATALKAN TUNANGAN

Kadang-kadang setelah bertunagan, terjadi sesuatu yang mendatangkan terhadap batalnya tunangan. Dalam hal ini mengembalikan syabkah ( hadiah tunangan)  secara utuh itu hukumnya wajib  menurut Syari'at. Adapun hadiah-hadiah yang bersifat tidak langgeng seperti makanan, maka hukumnya tidak wajib diganti, sedangkan sesuatu yang bersifat langgeng seperti jam tangan, cincin emas dan gelang, maka wajib dikembalikan apabila pembatalan tunangan tersebut diminta dari pihak perempuan. Jika pembtalan tunangan tersebut dari pihak laki-laki atau disebabkan kematian maka tidak wajib mengembalikannya.

Tetapi sebagai orang yang bermoral tinggi dan bermartabat luhur, hendaknya kita tidak pernah meminta kembali sesuatu sesuatu yang telah kita berikan kepada seseorang; karena  seorang yang meminta pemberiannya kembali sama halnya dengan anjing yang memakan utah-utahannya sendiri, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW.

Wallahu a'lam.


Semoga bermanfa'at.
Hadramout,Desember 2009

Dipersembahkan teruntuk Makhtubahku.

10 komentar:

  1. assalamualaikum..
    saya ingin bertanya, saya dg teman kuliah saya saling menyukai, dimulai dari teman satu kelompok kerja kemudian berlanjut saling mengenal dan menyukai satu sama lain.
    perasaan itu mengalir dengan sendirinya.
    Tetapi teman wanita saya sudah bertunangan selama 1,5 tahun dg org lain, kata teman wanita saya pertunangan tersebut dimaksudkan hanya untuk mengikat, tetapi tidak berencana menikah karena masih kuliah S1 dan akan meneruskan sampai ke S2. Teman wanita saya tidak pernah mencintai tunanngannya, dia menerima pertunangan karena atas dasar ingin berbakti kepada orang tuanya. Karena ayahnya yang memyuruhnya.
    yang ingin saya tanyakan,

    1. apakah saya salah, karena telah mendekati teman kuliah saya? berhubung ada hadist,

    #Etika Berdagang dan Larangan Menjadi Perempuan Penyebab Perceraian#

    diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : "Rasulullah Saw melarang menjual barang penghuni kota atas nama penghuni padang pasir, demikian pula dengan najsh. dan seseorang tidak boleh menganjurkan kepada pembeli yang telah mencapai kesepakatan dengan penjual lainnya untuk membatalkan kesepakatan tersebut, supaya ia beralih kepadanya dengan membeli barang dagangannya; demikian pula seseorang tidak boleh meminang seorang gadis yang telah dipinang orang lain; dan seorang perempuan dilarang menjadi penyebab diceraikannya perempuan yang lain dengan maksud menggantikan tempatnya."

    2. apakah teman wanita saya sudah menjadi "hak" tunangannya seperti layaknya seorang suami yang berhak atas istrinya, sehingga orang lain tidak boleh untuk mendekati dan mengenalnya?
    karena opini saya saat ini, jika belum terjadi akad nikah, siapapun berhak mendekati dan mengenalnya.

    sekarang saya dg teman wanita saya hanya sebatas berpacaran (teman dekat), dan berniat ingin segera menikah. Saya berniat melamarnya kepada orang tuanya.

    BalasHapus
  2. Wa’alaikumus salam wr. wb.
    Sebelumnya saya minta maaf karena kali ini saya baru buka blog lagi dan baru sempat membalas komentar dari anda.
    Al-iktifa’ wal ikhtishar, Larangan meminang perempuan yang telah di pinang orang lain adalah sebuah larangan(haram) yang di timbulkan karena faktor luar, bukan karena dzat daripada pinangan itu sendiri, dalam artian jika pinangan tersebut terpaksa di lakukan maka sah-sah saja namun tetap terkena hukum haram karena hal-hal yang akan timbul dari akibat pinangan tersebut, misalnya menimbulkan sakit hati pada laki-laki yang pinangannya terlebih dahulu diterima dan terputusnya tali silaturrahim kedua keluarga bahkan mungkin bisa lebih daripada itu.

    Seperti yang telah di sebutkan dalam artikel di atas, hukum perempuan yang telah di pinang (tunangan wanita) itu masih seperti wanita lain( ajnabiyah) dan hak tunangan pria tidak seperti layaknya hak suami terhadap istrinya sebelum akad nikah mereka terlaksana dengan sempurna, namun jika ia tidak suka tunangannya ada yang mendekati kemudian ia melarang tunangannya untuk tidak berdekatan atau bergaul dengan seseorang, maka hal tersebut sah-sah saja.

    Saran dari penulis, jika anda benar-benar ingin menikahi teman anda yang telah menjadi tunangan orang lain maka usahakan dengan cara yang baik dan secara damai, selama ikatan teman anda dengan tunangannya masih ada maka sebaiknya anda jangan maju dulu menemui orang tuanya untuk melamar(meminang)nya, karena hal tersebut di larang agama dan akan menimbulkan kesan dan akibat yang kurang baik terutama pada orang tua teman anda yang telah menerima pinangan laki-laki awal.
    mintalah teman anda untuk melepaskan hubungan pertalian dengan tunangannya, kalau toh temen anda memang tidak mencintai tunangannya maka hal tersebut(melepas tali pertunangan dengan laki-laki awal) mungkin lebih baik.

    Imam as-Syafi’I (w.204 H) berkata: “ …hidup berdampingan dengan orang yang tidak kau cintai adalah sebuah bencana yang menyengsarakan.”( Diwan hal.23).

    Atau anda secara jantan menemui tunangan teman anda kemudian utarakan maksud anda dan minta izin padanya bahwa anda akan meminang tunangannya, jika ia mengizinkan maka anda halal untuk meminang teman kuliah anda tersebut.

    Sebagaiman hadits yang di riwayatkan dari Ibnu Umar RA dari nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: ”janganlah seorang laki-laki menjual atas jualan saudaranya dan janganlah ia meminang atas wanita pinanagan saudaranya, kecuali saudaranya tadi memberi izin padanya untuk meminang”. (HR.Muslim no.2531).

    Mungkin hanya ini jawaban yang bisa penulis uraikan, dan masalah seperti ini telah di bahas panjang lebar oleh para ulama terdahulu dan ulama modern yang tidak mudah untuk merangkumnya secara simpel karena melihat dari objek yang di lamar(wanita yang di pinang) tersebut beraneka ragam macamnya. Wallahu a’lam.

    BalasHapus
  3. maaf, saya mau tanya,,,
    Bagaimana menurut antum jika suatu saat ada orang ke tiga yang hadir dalam sebuah hubungan dua insan yang sedang menjalani hubungan ke jenjang pernikahan.???

    contoh saja, sebut saja mas Hakim sedang berhubungan serius dengan mbak kamila ke jenjang pernikahan, tapi karena sang calon suami masih mengumpulkan dana untuk pernikahan mereka, akhirnya mereka menunda pernikahan. Suatu saat datang mbak ayu di antara mereka, padahal mbak ayu ini teman sejak kecil mbak kamila dan sudah tahu hubungan antara mas Hakim dan mbak kamila sudah lama terjalin dan masuk ke jenjang pernikahan. Kemudian mas Hakim dan mbak ayu jalan-jalan bersama dan sering bahkan merahasiakan hubungan ini dari mbak kamila. Lalu apa hukumnya kayak gini.????? kemudian, menurut antum seharusnya mbak kamila ini bersikap bagaimana.????

    makasi...

    BalasHapus
  4. dalam konteks seperti ini, mbak Kamila harus tegas. Ia harus mencari kejelasan dan mengklarifikasi hubungan antara mas Hakim dan mbak Ayu tersebut. jika memang benar ada hubungan khusus antara keduanya, maka Kamila boleh memilih, apakah hubungan pertunangannya dengan Hakim dibatalkan atau sebaliknya. tapi dia harus berusaha agar tali persahabatannya dengan Ayu tetap harmonis.
    sedangkan masalah jalan-jalan berdua dengan seseorang yang bukan mahram itu jelas-jelas tidak diperbolehkan (jika kita bicara syar'at).
    terus masalah Ayu, seharusnya dia tidak menjadi pagar makan tanaman seperti ini; karena pastinya dia sadar bahwa perbuatannya ini akan menyakiti sahabatnya sendiri. wallahu a'lam.

    BalasHapus
  5. Assalamu a'laikum.
    salam silaturahmi dari ana "asep saefudin" di padalarang bandung barat. mas bisa buatin contoh buat melamar dan menerima lamaran.
    wassalam.

    BalasHapus
  6. wa'alikumus salam wr. wb.
    salam silaturrahim juga, mas.

    sebenarnya masalah praktek melamar itu tergantung adat istiadat masing masing daerah.
    melibatkan keluarga, kerabat atau tidak? dan sebagainya.

    adapun kesunahan yang disyaratkan para Ulama:
    1. pihak yang melamar menyajikan Khutbah (kata kata yang terdiri dari Hamdalah, Shalawat, Washiyat bertakwa dan Do'a).
    2. kemudian mengutarakan maksudnya,misal: kami (saya) datang kesini bermaksud melamar putri bapak untuk putra kami (untuk saya).
    3. kemudian dari pihak perempuan mejwab, iya atau tidak? diterima atau tidak?
    biasanya orang tua yang bijak akan menyerahkan keseluruhan jawabannya kepada yang bersangkutan (putrinya yang akan di khitbah).
    jika ia masih perawan, maka diamnya sudah dianggap menerima lamaran. jika ia sudah pernah bersuami (janda) maka harus jelas, iya atau tidak.
    4. lain lain. (menentukan tanggal pernikahan atau yang lainnya).
    wallahu a'lam.
    mudah mudahan bermanfaat.

    BalasHapus
  7. assalamualaikum..
    saya mau bertanya kalo yang melamar pihak lelaki yang masih beristri/berkeluarga, saat dilamar saya hanya didampingin pihak keluarga saya sendiri + aparat kelurahan + sedangkan pihak lelaki hanya sendiri saja. apakah termasuk resmi/sah di mata hukum ??
    wallahu a'lam.
    Siti

    BalasHapus
  8. Wa'alaikumus salam wr. wb.
    sebelumnya kami minta maaf karena baru kali ini kami baru sempat memberi jawaban..
    Jawabannya: Sah-sah saja. karena dalam melamar/khitbah itu tidak ada syarat keharusan membawa pendamping dari keluarga atau yang lainnya.bahkan hanya dengan mewakilkan pun sah-sah saja.

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum. Saya mau tanya. Hukum seorang wanita yang menerima pinangan bukan karena dia mencintai orang yang meminangnya, tapi karena orang tua, dan dia mencintai orang lain itu gimana? apa haram baginya mencintai orang lain selain tunangannya? Sedangkan dia mencintai orang lain itu sejak sebelum dia bertunangan..

    BalasHapus
  10. Wa'alaikumus salam warahmatullah.... Pada dasarnya, orang tua (ayah) mempunyai otoritas penuh dalam menerima atau menolak seseorang yang meminang putrinya yang masih berstatus perawan. Tapi sangat dianjurkan baginya untuk meminta izin atau pendapat putrinya. Jadi, jawaban pertanyaan di atas: pinangan tersebut sah-sah saja. Jika suatu hari, sebelum akad nikah, salah satu calon suami-istri ingin membatalkannya, maka hal tersebut boleh-boleh saja.

    Oleh karena itu, sebelum menerima sebuah lamaran harus dipikirkan matang-matang. Jangan sampai kemudian hari menyakiti salah satu pihak. dan bagi perempuan yang dilamar, hendaknya berbicara baik-baik dengan orang tuanya dan mengutarakan maksud hatinya jika memang tidak mau menerima lantaran tidak suka. Kecuali dia memang mau berusaha untuk belajar mencintai suaminya kelak.

    Untuk jawaban pertanyaan selanjutnya: pada dasarnya, cinta tidak ada yang haram. Yang haram itu hal-hal negatif yang ditimbulkan oleh cinta, seperti pacaran dll. Wallaahu a'lam.

    BalasHapus